makalah
hak asasi
manusia (HAM)
Diajukan
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan
Dosen : Ridwan Eko Prasetyo
Disusun oleh :
nova vaozia Sa
Kata pengantar
Assalamu’alaikum
Wr. Wb
Puji syukur kehadirat Allah swt., pencipta semesta alam
dan ilmu pengetahuan. Allah swt., yang telah membimbing dan memberikan taufik
dan hidayah-Nya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah yang berjudul “Hak Asasi Manusia (HAM)” disusun
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Pendidikan Kewarganegaraan”, namun
makalah ini juga bisa berguna bagi para pemabaca dan bisa menambah ilmu
pengetahuan mengenai hak asasi manusia khususnya.
Dewasa ini sering banyak diperbincangkan atau diperdebatkan
mengenai hak asasi manusia, maka dari itu pembahasan hak asasi manusia penting
untuk dikaji dan dipelajari lebih baik.
Penyusun banyak mengucapkan terimakasih kepada semua
pihak yang atas kerjasamanya, makalah “Hak Asasi Manusia (HAM)” ini dapat
diselesaikan.
Penyusun menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini
jauh dari kesempurnaan, baik dari kelengkapan isi maupun dari cara
penyajiannya. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat penyusun
harapkandemi penyempurnaan makalah ini. Terimakasih.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Bandung, Nopember 2011
Penyusun
Daftar isi
KATA PENGATAR...................................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................... 1
1.1 Latar
Belakang............................................................................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah....................................................................................................... 1
1.3 Tujuan
Penulisan......................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................ 2
2.1 Pengertian Hak Asasi
Manusia (HAM)....................................................................... 2
2.2
Perkembangan HAM di Eropa.................................................................................... 3
1. Sebelum
Deklarasi Universal HAM 1948..................................................................... 3
2. Sesudah
Deklarasi Universal HAM 1948..................................................................... 10
2.3 Islam
dan HAM.......................................................................................................... 11
1. Islam dan
Gender.......................................................................................................... 11
2. Islam dan
Kebebasan Beragama................................................................................... 11
3. Islam,
HAM, dan Isu Lingkungan Hidup.................................................................... 12
BAB III PENUTUP........................................................................................................ 14
3.1 Kesimpulan.................................................................................................................. 14
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................... 16
Bab I
Pendahuluan
1.1
Latar
Belakang
Setiap manusia terlahir sebagai pribadi yang merdeka
dan masing-masing memiliki kebebasan dalam menentukan hidupnya. Seseorang dapat
menunutut hak nya apabila ia telah memenuhi kewajibannya. Kata hak atau Hak
Asasi Manusia mungkin sudah akrab dan tidak asing lagi, namu penerapan dan
fungsinya seringkali banyak yang menyalahgunakan bahkan dirugikan adanya.
Salah satu istilah kunci dalam konsep Hak Asasi
Manusia adalah hak. Dalam Hak Asasi Manusia atau sering disebut dengan HAM
merupakan sebuah hal yang menjadi keharusan dari sebuah Negara untuk
menjaminnya dalam konstitusinya. Melalui deklarasi universal HAM 10 Desember
1984 merupakan tonggak bersejarah bagi berlakunya penjaminan hak mengenai
manusia sebagai manusia. Tonggak berlakunya HAM internasional ialah pada
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada 10 Desember 1948 di Paris,
Prancis. Disini tonggak deklarasi universal mengenai Hak Asasi Manusia yang
mengakui hak setiap orang diseluruh
dunia. Deklarasi ini ditandatangani
oleh 48 negara dari 58 negara anggota PBB dan disetujui oleh majelis umum PBB.
Perumusan dan pengakuan norma-norma HAM yang bersifat universal,
nondiskriminasi, imparsial telah berlangsung dalam sebuah proses yang sangat
panjang.[1] Dalam makalah ini akan diuraikan mengenai hak asasi
manusia, mulai dari pengertian HAM, perkembangan HAM di Eropa, dan juga
mengenai Islam dan HAM.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia (HAM)?
2. Bagaimana perkembangan HAM di Eropa?
3. Bagaimana hubungan antara Islam dan HAM?
1.3
Tujuan
1. Mengetahui apa yang dimaksud dengan HAM.
2. Mengetahui perkembangan HAM di Eropa.
3. Mengetahui hubungan antara Islam dan HAM.
Bab ii
Hak asasi manusia dan islam
2.1
Pengertian
Hak
Asasi Manusia (HAM)
Berikut merupakan
beberapa pengertian Hak Asasi Manusia, diantarnya:
1. Menurut
John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan
Yang Maha Pencipta sebagai suatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang
demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut Hak
Asasi Manusia.
2. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak
lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau
lembaga kekuasaan. Hak Asasi Manusia ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat Hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
3. Hak
asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat dengan
potensinya sebagai makhluk dan wakil Tuhan.[2]
4. Menurut
pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United
Nations sebagaimana dikutip oleh
Bharuddin Lopa menegaskan bahwa “Hak Asasi Manusia
adalah hak-hak yang melekat pada
setiap manusia, yang tanpanya
mustahil manusia dapat hidup sebagai manusia”.
Jadi bisa
dirumuskan kembali bahwa Hak
Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat
kodrati dan bersifat fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus
dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setip individu, masyarakat, atau Negara.[3]
2.2
Hak Asasi
Manusia di Eropa
1.
Sebelum
deklarasi universal HAM 1948
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa
lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya Magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang
tadinya mempunyai kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia
sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi
kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya di muka hukum.[4]
Sejak lahirnya Magna
Charta tahun 1215, raja yang melanggar aturan kekuasaan harus diadili dan
mempertanggungjawabkan kebijakan pemerintahannya di hadapan parlemen. Sekalipun
kekuasaan raja masih sangat dominan dalam hal pembuatan undang-undang, Magna Charta telah menyulut ide tentang
keterkaitan penguasa tentang hukum dan pertanggungjawaban kekuasaan mereka
kepada rakyat.
Lahirnya Magan
Charta merupakan cikal bakal lahirnya Monarki Konstitusional. Keterkaitan
penguasa dengan
hukum dapat dilihat pada pasal 21 Magna
Charta yang menyatakan bahwa “... para Pangeran dan Baron dihukum dan
didenda berdasarkan atas kesamaan, dan sesuai dengan pelanggaran yang
dilakukannya”. Sedangkan dalam pasal 40 ditegaskan bahwa “... tak seorangpun
menginginkan kita mengingkari atau menunda tegaknya hak dan keadialan”.[5]
Lahirnya Magna
Charta ini kemudian diikuti oleh lahirnya Bill of Right, asas persamaan manusia dihadapan hukum harus
diwujudkan betapapun berat rintangan yang dihadapi, karena tanpa hak persamaan
maka hak kebenasan mustahil dapat terwujudkan. Untuk mewujudkan kebebasan yang bersendikan persamaan hak warga tersebut,
lahirlah teori kontrak sosial (J.J Rousseau), trias politica (Montesquieu),
teori hukum kodrati (John Locke), dan hak-hak dasar persamaan dan kebebasan
(Thomas Jeferson).[6]
Teori kontrak sosial adalah teori yang menyatakan bahwa
hubungan antara penguasa (raja) dan rakyat didasari oleh sebuah kontrak yang
ketentuan-ketentuannya mengikat kedua belah pihak. Menurut kontrak sosial,
penguasa diberi kekuasaan oleh rakyat untuk menyelenggarakan ketertiban dan
menciptakan keamanan agar hak alamiah manusia terjamin dan terlaksaana secara
aman. Pada saat yang sama rakyat akan menaati penguasa mereka sepanjang hak-hak
alamiah mereka terjamin.
Trias politica adalah teori tentang sistem politik yang
membagi kekuasaan pemerintahan negara dalam tiga komponen: pemerintah
(eksekutif), parlemen (legislatif), dan kekuasaan peradilan (yudikatif).
Teori hukum kodrati adalah teori yang menyatakan bahwa di
dalam masyarakat ada hak-hak dasar manusaia yang tidak dapat dilanggar oleh
negara, yang tidak diserahkan kepada negara. Menurut teori ini, hak dasar ini
bahkan harus dilindungi oleh negara dan menjadi batasan bagi kekuasaan negara
yang mutlak. Hak-hak tersebut tediri dari hak atas kehidupan, hak atas
kemerdekaan, dan hak atas milik pribadi.
Hak-hak dasar persamaan dan kebebasan adalah teori yang
mengatakan bahwa semua manusia dilahirkan sama dan merdeka.[7]
Perkembangan HAM selanjutnya yaitu ditandai dengan
adanya The American Declaration of
Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquieu. Mulailah
dipertegas bahwa manusia adalah
merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidak logis bila sesudah lahir ia
harus dibelenggu.[8]
Pada 1789, lahir deklarasi Prancis. Deklarasi ini
memuat aturan-aturan hukum yang menjamin hak asasi manusia dalam proses hukum,
seperti larangan penangkapan dan penahanan tanpa surat perintah yang
dikeluarkan oleh lembaga hukum yang berwenang. Prinsip Presumption of Innocent
bahwa orang-orang yang ditangkap dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa ia bersalah.
Prinsip ini kemudian dipertegas oleh prinsip-prinsip HAM lain, seperti
mengeluarkan pendapat, kebebasan beragama, perlindungan hak milik dan hak-hak
dasar lainnya.[9]
Perkembangan yang lebih signifikan adalah dengan
kemunculan The Four Freedom dari
Presiden Roosevelt pada 6 Januari 1941 yang menghasilkan rumusan mengenai empat
hak. Kebebasan dari ketakutan yang meliputi usaha,pengurangan
persenjataan,sehingga tidak satupun bangsa berada dalam satu posisi
berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain.[10]
Selanjutnya pada tahun 1994 diadakan konferensi
buruh internasional di Philadelphia yang kemudian mengahasilkan Deklarasi Philadelphia.
Isi dari konferensi tersebut tentang kebutuhan penting untuk menciptakan
perdamaian dunia berdasarkan keadilan sosial
dan perlindungan seluruh manusia, apapun ras, kepercayaan, atau jenis
kelaminnya, memiliki hak untuk mengejar perkembangan material dan spiritual
dengan bebas dan bermartabat, keamanan ekonomi, dan kesempatan yang sama.[11]
Hak-hak inilah yang kemudian dijadikan perumusan Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang dikukuhkan oleh PBB dalam Universal Declaration
of Human Rights (UDHR) pada tahun 1948.[12]
Bentuk-bentuk
Hak Asasi Manusia diantaranya yaitu :
Menurut
DUHAM, terdapat lima jenis hak asasi yang dimiliki oleh setiap individu:
1. Hak
personal (hak jaminan kebutuhan pribadi)
2. Hak
legal (hak jaminan perlindungan hukum)
3. Hak
sipil dan politik
4. Hak
subsitensi (hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan)
5. Hak
ekonomi, sosial dan budaya.
Menurut
pasal 3-21 DUHAM, hak personal, hak legal, hak sipil dan politik meliputi :
1. Hak
untuk hidup, kebebasan dan keamanan untuk pribadi;
2. Hak
bebas dari perbudakan dan penghambaan;
3. Hak
bebas dari penyiksaan ataupun perlakuan maupun hukuman yang kejam, tak
berprikemanusiaan ataupun merendahkan derajat kemanusiaan;
4. Hak
untuk memperoleh pengakuan hukum dimana saja secara pribadi;
5. Hak
untuk pengampunan hukum secara efektif;
6. Hak
bebas dari penangkapan, penahanan, atau pembuangan yang sewenang-wenang;
7. Hak
untuk peradilan yang independen dan tidak memihak;
8. Hak
untuk praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah;
9. Hak
bebas dari campur tangan yang sewenang-wenang terhadap kekuasaan pribadi, tempat
tinggal, maupun surat-surat;
10. Hak
bebas dari serangan terhadap kehormatan dan nama baik;
11. Hak
atas perlindungan hukum terhadap serangan semacam itu;
12. Hak
bergerak;
13. Hak
memperoleh suara;
14. Hak
atas satu kebangsaan;
15. Hak
untuk menikah dan membentuk keluarga;
16. Hak
untuk memiliki hak milik;
17. Hak
bebas berfikir dan menyatakan pendapat;
18. Hak
bebas berfikir, berkesadaran dan beragama;
19. Hak
untuk berhimpun dan berserikat;
20. Hak
untuk mengambil bagian dalam pemerintahan dan hak atas akses yang sama terhadap
pelayanan masyarakat;
Adapun hak
ekonomi,social,budaya meliputi :[13]
1. Hak
atas jaminan social;
2. Hak
untuk bekerja;
3. Hak
atas upah yang sama atas pekerjaan yang sama;
4. Hak
untuk bergabung kedalam srikat-serikat buruh;
5. Hak
atas istirahat dan waktu senggang;
6. Hak
atas standar hidup yang pantas di bidang kesehatan dan kesejahteraan;
7. Hak
atas pendidikan;
8. Hak
untuk berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan dari masyarakat.
Menurut
Prof. Bagir Manan membagi HAM pada beberapa kategori yaitu :[14]
1. Hak
sipil
2. Hak
politik
3. Hak
ekonomi
4. Hak
social dan budaya
Sementara itu, Prof. Baharuddin Lopa, membagi HAM
dalam beberapa jenis yaitu hak persamaan dan kebebasan,hak hidup,hak memperoleh
perlindungan,hak penghormatan pribadi,hak menikah dan berkeluarga,hak wanita
sederajat dengan pria, hak anak dari orang tua, hak memperoleh pendidikan, hak
kebebasan memilih agama, hak kebebasan bertindak dan mencari suaka, hak untuk
bekerja, hak memperoleh kesempatan yang sama, hak milik pribadi, hak menikmati
hasil atau produk ilmu, dan hak tahanan narapidana.[15]
Berikut penjelasan inti atau isi dari beberapa deklarasi
yang telah dihasilkan:
Hak
Asasi Manusia di Inggris
Inggris yang sering disebut-sebut sebagai negara pertama
di dunia yang memperjuangkan Hak Asasi Manusia. Tonggak kemenangan bagi hak
asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya dokumen
kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah:
v
Magna charta
Pada awal abad xii
Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksan telah digantikan oleh Raja John
Lackland terhadap para bangsawan yang pada akhirnya berhasil mengajak Raja John
untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna
Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat
pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada
kedaulatan raja. Tak seorangpun dari warganegara merdeka dapat ditahan atau
dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas
hak-haknya kecuali berdasarkan pertimbangan hukum.
Piagam Magna Charta
itu menandakan kemenangan telah diraih, sebab hak-hak tertentu telah diakui dan dijamin oleh
pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap
hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya
lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta
adalah sebagai berikut:
·
Raja beserta
keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan gereja
Inggris.
·
Raja berjanji kepada
penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagai berikut:
§ Para petugas keamana dan pemungut pajak akan menghormati
hak-hak penduduk.
§ Polisi ataupun jakasa tidak dapat menuntut seseorang
tanpa bukti dan saksi yang sah.
§ Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap,
dinyatakan bersalah tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
§ Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah
terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
v
Petition of rights
Pada dasarnya petition
of rights berisi pernyataan-pernyataan mengenai hak-hak rakyat beserta
jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan
parlemen pada tahun 1628. Isi nya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai
berikut:
·
Pajak dan pungutan
istimewa harus disertai persetujuan
·
Waraganegara tidak
boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya, tentara tidak boleh menggunakan
hukum perang dalam keadaan damai.
·
Hobeas Corpus Act,
merupakan undang-undang yang mengatur tentang penahanan seseorang. Dibuat pada
tahun 1679 yang isi nya adalah sebagai berikut:
§ Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu dua
hari setelah penahanan.
§ Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah
menurut hukum.
v
Bill of rights
Bill
of rights merupakan undang-undang yang
dicetuskan pada tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isi nya sebagai
berikut:
·
Kebebasan dalam
pemilihan anggota parlemen
·
Kebebasan
berbicara, mengeluarkan pendapat
·
Pajak,
undang-undang, dan pembentukan tentara tetap harus dengan seijin parlemen
·
Hak warganegara
untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing
·
Parlemen berhak
mengubah keputusan raja
Hak
Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Lock (1632-1704), yang merumuskan
hak-hak alam seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan
bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun
1776. John Lock, mengenai hak-hak dasar ini telah jelas dalam Deklarasi
Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan Declaration of Independence of The United States.
Revolusi amerika dengan Declaration of Independence-nya pada 4 Juli 1776, suatu deklarasi
yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam
hak-hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajatnya oleh Maha
Pencipta. Bahwa semua
manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan
untuk menikmati kebahagiaan”.
John Lock menggambarkan keadaan status naturalis, ketika
manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan
bersama-sama hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, Locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan
warganegara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration
of Independence di Amerika Serikat
menetapkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak
asasi manusia dalam konstitusinya, kedatipun secara resmi rakyat Prancis sudah
terlebih dahulu memulainya sejak masa Rousseau, kesemuanya atas jasa Presiden
Thomas Jefferson, Presiden Amerika Serikat yang lainnya yang terkenal
sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah
Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter. Amanat Presiden
Franklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan
kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni:
·
Kebebasan untuk
berbicara dan melahirkan pikiran (freedom
of speech and expression)
·
Kebebasan memilih
agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan (freedom of religion)
·
Kebebasan dari rasa
tekut (freedom of fear)
·
Kebebaan dari
kekurangan dan kelaparan (freedom from
want)
Kebebasan-kebebasan dimaksudkan sebagai kebaikan dari
kekejaman penindas melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman) ,
Jepang, dan Italia. Kebebasan-kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan)
bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat
kebebasan Rosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi
manusia yang paling pokok dan mendasar.
Hak
Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis di rumuskan dalam
satu naskah pada awal revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakuakan untuk melawan
kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan Declaration des Droits de L’homme et du
Citoyen, yaitu pernyataan mengenai hak-hak asasi manusia dan warganegara, pernyataan
yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan,
dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte,
egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakkan hak asasi manusia
masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika revolusi Amerika meletus dan
mengakibatkan tersusunnya Declaration des
Droits de L’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak
asasi manusia dicantumkan seluruhnya dalam konstitusi Prancis yang kemudian
ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848, juga dalam konstitusi
tahun 1793 dan 1795. Revolusi ini diprakarsai pemikiran-pemikiran besar
seperti: J.J Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak asasi yang tersimpul
dalam deklarasi itu anatara lain adalah:
·
Manusia dilahirkan
merdeka dan tetap merdeka
·
Manusia mempunyai
hak yang sama
·
Manusia merdeka
berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain
·
Warganegara
mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum
·
Manusia tidak boleh
dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang
·
Manusia mempunyai
kemerdekaan agama dan kepercayaan
·
Manusia merdeka
mengeluarkan pikiran
·
Adanya kemerdekaan
surat kabar
·
Adanya kemerdekaan
bersatu dan berapat
·
Adanya kemerdekaan
berserikat dan berkumpul
·
Adanya kemerdekaan
bekerja, berdagang, dan melaksanakan kerajinan
·
Adanya kemerdekaan
rumah tangga
·
Adanya kemerdekaan
hak milik
·
Adanya kemerdekaan
lalu lintas
·
Adanya kemerdekaan
hak hidup dan mencari nafkah
2.
Setelah
deklarasi universal HAM 1948
Secara garis besar, perkembangan pemikiran tentang
HAM pasca Perang Dunia II dibagi menjadi empat (4) kurun generasi:
·
Generasi
pertama. Berpendapat bahwa pengertian HAM yang
berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus
pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh
dampak dan situasi Perang Dunia II, totalisme dan
adanya keinginan negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan suatu tertib
hukum yang baru.
·
Generasi
kedua. Pemikiran HAM tidak saja hanya
menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik, dan
budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian
konsep dan cakupan hak asasi manusia.
·
Generasi
ketiga. Generasi ini lahir sebagai reaksi
pemikiran generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan anatara
hak ekonomi, sosial, buday, politik, dan hukum dalam suatu keranjang yang
disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan,
·
Generasi
keempat. Generasi yang mengkritik peranan
Negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada
pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek
kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak
berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melaikan memenuhi kebutuhan
sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat ini dipelopori oleh
Negara-negara dikawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi
manusia yang disebut declaration of the
basic duties of asia people and government. Deklarasi ini lebih maju dari
rumusan generasi ketiga, karena tidak saja mencakup tuntutan stuktural tetapi
juga berpihak kepada terciptanya tatanan sosial yang berkeadilan. Selain itu
deklarasi HAM Asia telah berbicara mengenai masalah “kewajiban asasi” bukan
hanya “hak asasi” . deklarasi tersebut juga secara positif mengukuhkan
imperatif dari Negara untuk memenuhi hak asasi rakyatnya.[16]
2.3
Islam
dan HAM
Islam adalah agama universal yang
mengajarkan keadilan bagi semua manusia tanpa pandang bulu. Menurut kalangan
ulama Islam, terdapat dua konsep tentang hak dalam Islam diantaranya adalah hak
manusia dan hak Allah. Satu dan yang lain saling terkait dan saling melandasi.
Hak Allah melandasi hak manusia demikian juga sebaliknya, sehingga dalam
praktiknya tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya.
Wacana HAM bukanlah suatu yang baru dalam sejarah
peradaban islam. Para ahli islam mengatakan bahwa wacana HAM dalam islam jauh
lebih awal dibandingkan dengan konsep HAM yang muncul dibarat. Menurut mereka
islam datang dengan membawa pesan universal HAM.
1.
Islam
dan Gender
Dalam women’s
studies encyclopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep kultural
yang berkembang dimasyarakat yang berupaya membuat perbedaan peran, prilaku, mentalis,
dan karakter emosional antara laki-laki dan perempuan.
Dalam wacana Islam dan kesetaraan gender, Islam
memandang perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti laki-laki.
Kualitas manusia dalam Islam terletak dalam prestasi seorang tanpa mengenal
perbedaan jenis kelamin.
2.
Islam
dan Kebebasan Beragama
“setiap orang bebas memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadan menurut agamanya….”[17]
Kebebasan berkeyakinan merupakan salah satu ajaran Islam
yang sangat sarat dengan prinsip universal HAM tentang kebebasan manusia untuk
beragama atau sebaliknya.
Karenanya,
pemaksaan keyakinan beragama tidak saja bertentangan dengan prinsip HAM, tetapi
tidak pernah diajarkan oleh Islam.
Dalam
perspektif membangun toleransi antar umat beragama, ada lima prinsip yang bisa
dijadikan pedoman semua pemeluk agama dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:
a. Tidak satupun agama yang mengajarkan
penganutnya untuk menjadi jahat.
b. Adanya persamaan yang dimiliki agama-agama,
misalnya tentang berbuat baik kepada sesama.
c. Adanya perbedaan mendasar yang diajarkan
agama-agama, seperti kitab suci, tata cara
beribadah dan dan lain-lain.
d. Adanya bukti kebenaran agama.
e. Tidak boleh memaksa seseorang menganut suatu
agama atau suatu kepercayaan.
3. Islam, HAM, dan Isu Lingkungan Hidup
Selain
sebagai agama yang sangat menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan gender dan
kebebasan berkeyakinan, Islam sangat mengancam segala perbuatan manusia yang
merusak ekosistem bumi atau lingkungan hidup. Bumi dan segala isinya adalah
titipan Allah kepada umat manusia yang harus dipelihara kelestarian dan
kemanfaatannya bagi kesejahteraan hidup manusia. Sejalan dengan pandangan ini
muncul isu-isu tentang HAM dan lingkungan hidup, salah satunya isu tentang
perubahan iklim, adalah sangat selaras dengan prinsip ajaran Islam tentang alam
dan kehidupan.[18]
Konsep
Islam mengenai manusia didasarkan pada pendekatan teosentris atau yang
menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik
buruk tatanan hidup kehidupan pribadi baik sebagai pribadi maupun sebagai warga
negara. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid.
Ajaran Islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam yaitu
Al-Quran dan Hadist yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat
dalam praktik kehidupan umat Islam.
Tonggak
sejarah keberpihakan Islam terhadap HAM, yaitu pada
pendeklarasian Piagam Madinah yang dilanjutkan dengan Deklarasi Kairo (Cairo Deklaration).[19]
Dilihat dari
tingkatannya, ada tiga bentuk Hak Asasi Manusia dalam Islam, yaitu:
1. Hak
Darury (hak dasar)
Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak
tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga hilang eksistensinya, bahkan
hilang harkat kemanusiaannya.
2. Hak
Hajy (hak sekunder)
Hak-hak yang apabila tidak dipenuhi akan
berakibat pada hilangnya hak-hak elementer.
3. Hak
Tahsiny (hak
tersier)
Hak yang tingkatnya lebih rendah dari hak
primer dan hak sekunder.[20]
Adanya
ajaran tentang Ham dalam Islam
menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai
makhluk terhormat dan mulia. Karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntunan dari
ajaran Islam itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap semua
manusia tanpa kecuali.[21]
Bab iii
penutup
3.1
Simpulan
Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu hak yang melekat
pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah
Allah yang harus dihormati, dijaga, dilindungi oleh setiap individu, masyarakat
atau negara.
Ciri pokok hakikat HAM yaitu:
·
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah
bagian dari manusia secara otomatis.
·
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras,
agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
·
HAM tidak bisa dilanggar tidak seorangpun mempunyai hak untuk
membatasi atau melanggar hak orang lain.
Perkembangan
pemikiran HAM dunia bermula dari:
·
Magna Charta
·
The American Declaration
·
The French Declaration
·
The Four Freedom
Perkembangan
pemikiran HAM dibagi kedalam empat generasi, yaitu:
·
Generasi pertama
·
Generasi kedua
·
Generasi ketiga
·
Generasi keempat
Hubungan
antara Islam dan HAM, Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM. Sebagaimana
dikemukakan oleh Maududi bahwa ajaran tentang HAM yang terkandung dalam Piagam
Magna Charta tercipta 600 tahun setelah kedatangan Islam.
Selain itu, pemikiran
Islam mengenai hak-hak dibidang sosial, ekonomi, dan budaya telah jauh
mendahului pemikiran barat.
Tiga bentuk Hak Asasi Manusi dalam Islam,
diantaranya:
·
Hak Darury (hak dasar)
·
Hak Hajy (hak sekunder)
·
Hak Tahsiny (hak
tersier)
DAFTAR PUSTAKA
Azra, Azyumardi, 2005. Pendidikan Kewargaan (Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan
Masyarakat Madani), Bandung: Prenada Media.
Effendi, Masyhuri, 1994. Dimensi dan Dinamika Hak Asasi Manusia dalam
Hukum Nasional dan Internasional, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Faqih, Mansour, dkk., 2003. Menegakkan Keadilan dan Kemanusiaan:
Pegangan Untuk Membangun Gerakan HAM, Yogyakarta: Insist Press.
,1996. Analisis Gender dan Transformasi Sosial,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Hidayat,
Komaruddin, 2008. Pendidikan Kewargaan (Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan
Masyarakat Madani), Jakarta: ICCE.
Lopa,
Baharuddin,1999. Al-Qur’an dan Hak Asasi
Manusia, Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa.
Manan, Bagir,
et.ai., Perkembangan Pemikiran dan
Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Bandung: PT. Alumni.
Marzuki,
Suparman, dan Sobirin Malian, 2002. Pendidikan Kewarganegaraan dan HAM, Yogyakarta: UII Press.
Mas’ud, Masdar
F.,2002, “HAM dan Islam” dalam Suparman Marzuki dan Sobirin Mallan, Pendidikan Kewarganegaraan dan HAM,
Yogyakarta: UII Press.
Saepuloh, Aep,
2011. Pendidikan Kewarganegaraan,
Bandung: Batic Press Bandung.
Winarno, 2010. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan,
Jakarta: Bumi Aksara.
Undang-undang
Dasar 1945, Amandemen ke IV.
[1] Aep Saepuloh, S.Ag.,M.Si.,2011 h.157
[2] Gozali, 2004
[3] Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA.,2005 h.200
[4] Masyhur Effendi, 2004
[5] Prof. Dr. Komarudin Hidayat, 2008 h.120
[6] Masyhur Effendi, 1994
[7] Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, 2008 h.120-121
[8] Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA., 2005 h.203
[9] Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, 2008 h.121
[11]
Mansour Fakih, 2003
[12]
Prof. Komaruddin Hidayat,2008 h.121
[14]
Bagir Manan, 2001
[15]
Baharuddin Lopa,1999
[17]
Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 E (1)
[18] Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, 2008 h.134-139
[19] Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA.,2005 h.220
[20] Masdar F. Mas’ud, 2002
[21] Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA., 2005 h.219
Tidak ada komentar:
Posting Komentar