Rabu, 04 April 2012

Hak Asasi Manusia


makalah
hak asasi manusia (HAM)
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan
Dosen : Ridwan Eko Prasetyo



Disusun oleh :
nova vaozia Sa





FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
2011-2012

Kata pengantar

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Puji syukur kehadirat Allah swt., pencipta semesta alam dan ilmu pengetahuan. Allah swt., yang telah membimbing dan memberikan taufik dan hidayah-Nya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah yang berjudul “Hak Asasi Manusia (HAM)” disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Pendidikan Kewarganegaraan”, namun makalah ini juga bisa berguna bagi para pemabaca dan bisa menambah ilmu pengetahuan mengenai hak asasi manusia khususnya.
Dewasa ini sering banyak diperbincangkan atau diperdebatkan mengenai hak asasi manusia, maka dari itu pembahasan hak asasi manusia penting untuk dikaji dan dipelajari lebih baik.
Penyusun banyak mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang atas kerjasamanya, makalah “Hak Asasi Manusia (HAM)” ini dapat diselesaikan.
Penyusun menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari kesempurnaan, baik dari kelengkapan isi maupun dari cara penyajiannya. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat penyusun harapkandemi penyempurnaan makalah ini. Terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.



Bandung, Nopember 2011

Penyusun        

Daftar isi

KATA PENGATAR......................................................................................................         i
DAFTAR ISI...................................................................................................................        ii
BAB I PENDAHULUAN...............................................................................................        1
1.1  Latar Belakang............................................................................................................        1
1.2  Rumusan Masalah.......................................................................................................        1
1.3  Tujuan Penulisan.........................................................................................................        1
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................        2
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM).......................................................................        2      
2.2 Perkembangan HAM di Eropa....................................................................................        3
1. Sebelum Deklarasi Universal HAM 1948.....................................................................        3
2. Sesudah Deklarasi Universal HAM 1948.....................................................................      10
2.3 Islam dan HAM..........................................................................................................      11
1. Islam dan Gender..........................................................................................................      11
2. Islam dan Kebebasan Beragama...................................................................................      11
3. Islam, HAM, dan  Isu Lingkungan Hidup....................................................................      12      
BAB III PENUTUP........................................................................................................      14
3.1 Kesimpulan..................................................................................................................      14
DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................................      16




Bab I
Pendahuluan

1.1  Latar Belakang
Setiap manusia terlahir sebagai pribadi yang merdeka dan masing-masing memiliki kebebasan dalam menentukan hidupnya. Seseorang dapat menunutut hak nya apabila ia telah memenuhi kewajibannya. Kata hak atau Hak Asasi Manusia mungkin sudah akrab dan tidak asing lagi, namu penerapan dan fungsinya seringkali banyak yang menyalahgunakan bahkan dirugikan adanya.
Salah satu istilah kunci dalam konsep Hak Asasi Manusia adalah hak. Dalam Hak Asasi Manusia atau sering disebut dengan HAM merupakan sebuah hal yang menjadi keharusan dari sebuah Negara untuk menjaminnya dalam konstitusinya. Melalui deklarasi universal HAM 10 Desember 1984 merupakan tonggak bersejarah bagi berlakunya penjaminan hak mengenai manusia sebagai manusia. Tonggak berlakunya HAM internasional ialah pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada 10 Desember 1948 di Paris, Prancis. Disini tonggak deklarasi universal mengenai Hak Asasi Manusia yang mengakui hak setiap orang diseluruh dunia. Deklarasi ini ditandatangani oleh 48 negara dari 58 negara anggota PBB dan disetujui oleh majelis umum PBB. Perumusan dan pengakuan norma-norma HAM yang bersifat universal, nondiskriminasi, imparsial telah berlangsung dalam sebuah proses yang sangat panjang.[1] Dalam makalah ini akan diuraikan mengenai hak asasi manusia, mulai dari pengertian HAM, perkembangan HAM di Eropa, dan juga mengenai Islam dan HAM.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia (HAM)?
2.      Bagaimana perkembangan HAM di Eropa?
3.      Bagaimana hubungan antara Islam dan HAM?


1.3  Tujuan
1.      Mengetahui apa yang dimaksud dengan HAM.
2.      Mengetahui perkembangan HAM di Eropa.
3.      Mengetahui hubungan antara Islam dan HAM.
Bab ii
Hak asasi manusia dan islam


2.1  Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Berikut merupakan beberapa pengertian Hak Asasi Manusia, diantarnya:
1.      Menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai suatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut Hak Asasi Manusia.
2.      HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan. Hak Asasi Manusia ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat Hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
3.      Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat dengan potensinya sebagai makhluk dan wakil Tuhan.[2]
4.      Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip oleh Bharuddin Lopa menegaskan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya mustahil manusia dapat hidup sebagai manusia”.

Jadi bisa dirumuskan kembali bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan bersifat fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setip individu, masyarakat, atau Negara.[3]






2.2  Hak Asasi Manusia di Eropa

1.      Sebelum deklarasi universal HAM 1948
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya Magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya mempunyai kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya di muka hukum.[4]
Sejak lahirnya Magna Charta tahun 1215, raja yang melanggar aturan kekuasaan harus diadili dan mempertanggungjawabkan kebijakan pemerintahannya di hadapan parlemen. Sekalipun kekuasaan raja masih sangat dominan dalam hal pembuatan undang-undang, Magna Charta telah menyulut ide tentang keterkaitan penguasa tentang hukum dan pertanggungjawaban kekuasaan mereka kepada rakyat.
Lahirnya Magan Charta merupakan cikal bakal lahirnya Monarki Konstitusional. Keterkaitan penguasa dengan hukum dapat dilihat pada pasal 21 Magna Charta yang menyatakan bahwa “... para Pangeran dan Baron dihukum dan didenda berdasarkan atas kesamaan, dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya”. Sedangkan dalam pasal 40 ditegaskan bahwa “... tak seorangpun menginginkan kita mengingkari atau menunda tegaknya hak dan keadialan”.[5]
Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh lahirnya Bill of Right, asas persamaan manusia dihadapan hukum harus diwujudkan betapapun berat rintangan yang dihadapi, karena tanpa hak persamaan maka hak kebenasan mustahil dapat terwujudkan. Untuk mewujudkan kebebasan yang bersendikan persamaan hak warga tersebut, lahirlah teori kontrak sosial (J.J Rousseau), trias politica (Montesquieu), teori hukum kodrati (John Locke), dan hak-hak dasar persamaan dan kebebasan (Thomas Jeferson).[6]
Teori kontrak sosial adalah teori yang menyatakan bahwa hubungan antara penguasa (raja) dan rakyat didasari oleh sebuah kontrak yang ketentuan-ketentuannya mengikat kedua belah pihak. Menurut kontrak sosial, penguasa diberi kekuasaan oleh rakyat untuk menyelenggarakan ketertiban dan menciptakan keamanan agar hak alamiah manusia terjamin dan terlaksaana secara aman. Pada saat yang sama rakyat akan menaati penguasa mereka sepanjang hak-hak alamiah mereka terjamin.
Trias politica adalah teori tentang sistem politik yang membagi kekuasaan pemerintahan negara dalam tiga komponen: pemerintah (eksekutif), parlemen (legislatif), dan kekuasaan peradilan (yudikatif).
Teori hukum kodrati adalah teori yang menyatakan bahwa di dalam masyarakat ada hak-hak dasar manusaia yang tidak dapat dilanggar oleh negara, yang tidak diserahkan kepada negara. Menurut teori ini, hak dasar ini bahkan harus dilindungi oleh negara dan menjadi batasan bagi kekuasaan negara yang mutlak. Hak-hak tersebut tediri dari hak atas kehidupan, hak atas kemerdekaan, dan hak atas milik pribadi.
Hak-hak dasar persamaan dan kebebasan adalah teori yang mengatakan bahwa semua manusia dilahirkan sama dan merdeka.[7]
Perkembangan HAM selanjutnya yaitu ditandai dengan adanya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidak logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.[8]
Pada 1789, lahir deklarasi Prancis. Deklarasi ini memuat aturan-aturan hukum yang menjamin hak asasi manusia dalam proses hukum, seperti larangan penangkapan dan penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh lembaga hukum yang berwenang. Prinsip Presumption of Innocent bahwa orang-orang yang ditangkap dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa ia bersalah. Prinsip ini kemudian dipertegas oleh prinsip-prinsip HAM lain, seperti mengeluarkan pendapat, kebebasan beragama, perlindungan hak milik dan hak-hak dasar lainnya.[9]
Perkembangan yang lebih signifikan adalah dengan kemunculan The Four Freedom dari Presiden Roosevelt pada 6 Januari 1941 yang menghasilkan rumusan mengenai empat hak. Kebebasan dari ketakutan yang meliputi usaha,pengurangan persenjataan,sehingga tidak satupun bangsa berada dalam satu posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain.[10]
Selanjutnya pada tahun 1994 diadakan konferensi buruh internasional di Philadelphia yang kemudian mengahasilkan Deklarasi Philadelphia. Isi dari konferensi tersebut tentang kebutuhan penting untuk menciptakan perdamaian dunia berdasarkan keadilan sosial dan perlindungan seluruh manusia, apapun ras, kepercayaan, atau jenis kelaminnya, memiliki hak untuk mengejar perkembangan material dan spiritual dengan bebas dan bermartabat, keamanan ekonomi, dan kesempatan yang sama.[11]
Hak-hak inilah yang kemudian dijadikan perumusan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang dikukuhkan oleh PBB dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) pada tahun 1948.[12]
Bentuk-bentuk Hak Asasi Manusia diantaranya yaitu :
Menurut DUHAM, terdapat lima jenis hak asasi yang dimiliki oleh setiap individu:
1.      Hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi)
2.      Hak legal (hak jaminan perlindungan hukum)
3.      Hak sipil dan politik
4.      Hak subsitensi (hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan)
5.      Hak ekonomi, sosial dan budaya.

Menurut pasal 3-21 DUHAM, hak personal, hak legal, hak sipil dan politik meliputi :
1.      Hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan untuk pribadi;
2.      Hak bebas dari perbudakan dan penghambaan;
3.      Hak bebas dari penyiksaan ataupun perlakuan maupun hukuman yang kejam, tak berprikemanusiaan ataupun merendahkan derajat kemanusiaan;
4.      Hak untuk memperoleh pengakuan hukum dimana saja secara pribadi;
5.      Hak untuk pengampunan hukum secara efektif;
6.      Hak bebas dari penangkapan, penahanan, atau pembuangan yang sewenang-wenang;
7.      Hak untuk peradilan yang independen dan tidak memihak;
8.      Hak untuk praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah;
9.      Hak bebas dari campur tangan yang sewenang-wenang terhadap kekuasaan pribadi, tempat tinggal, maupun surat-surat;
10.  Hak bebas dari serangan terhadap kehormatan dan nama baik;
11.  Hak atas perlindungan hukum terhadap serangan semacam itu;
12.  Hak bergerak;
13.  Hak memperoleh suara;
14.  Hak atas satu kebangsaan;
15.  Hak untuk menikah dan membentuk keluarga;
16.  Hak untuk memiliki hak milik;
17.  Hak bebas berfikir dan menyatakan pendapat;
18.  Hak bebas berfikir, berkesadaran dan beragama;
19.  Hak untuk berhimpun dan berserikat;
20.  Hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan dan hak atas akses yang sama terhadap pelayanan masyarakat;

Adapun hak ekonomi,social,budaya meliputi :[13]
1.      Hak atas jaminan social;
2.      Hak untuk bekerja;
3.      Hak atas upah yang sama atas pekerjaan yang sama;
4.      Hak untuk bergabung kedalam srikat-serikat buruh;
5.      Hak atas istirahat dan waktu senggang;
6.      Hak atas standar hidup yang pantas di bidang kesehatan dan kesejahteraan;
7.      Hak atas pendidikan;
8.      Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan dari masyarakat.

Menurut Prof. Bagir Manan membagi HAM pada beberapa kategori yaitu :[14]
1.      Hak sipil
2.      Hak politik
3.      Hak ekonomi
4.      Hak social dan budaya

Sementara itu, Prof. Baharuddin Lopa, membagi HAM dalam beberapa jenis yaitu hak persamaan dan kebebasan,hak hidup,hak memperoleh perlindungan,hak penghormatan pribadi,hak menikah dan berkeluarga,hak wanita sederajat dengan pria, hak anak dari orang tua, hak memperoleh pendidikan, hak kebebasan memilih agama, hak kebebasan bertindak dan mencari suaka, hak untuk bekerja, hak memperoleh kesempatan yang sama, hak milik pribadi, hak menikmati hasil atau produk ilmu, dan hak tahanan narapidana.[15]
Berikut penjelasan inti atau isi dari beberapa deklarasi yang telah dihasilkan:
Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris yang sering disebut-sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan Hak Asasi Manusia. Tonggak kemenangan bagi hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah:

v  Magna charta

Pada awal abad xii Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksan telah digantikan oleh Raja John Lackland terhadap para bangsawan yang pada akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorangpun dari warganegara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya kecuali berdasarkan pertimbangan hukum.
Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih, sebab hak-hak tertentu telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut:
·         Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan gereja Inggris.
·         Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagai berikut:
§  Para petugas keamana dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
§  Polisi ataupun jakasa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
§  Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
§  Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

v  Petition of rights
Pada dasarnya petition of rights berisi pernyataan-pernyataan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isi nya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut:
·         Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan
·         Waraganegara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya, tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
·         Hobeas Corpus Act, merupakan undang-undang yang mengatur tentang penahanan seseorang. Dibuat pada tahun 1679 yang isi nya adalah sebagai berikut:
§  Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu dua hari setelah penahanan.
§  Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

v  Bill of rights
Bill of rights merupakan undang-undang yang dicetuskan pada tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isi nya sebagai berikut:
·         Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen
·         Kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat
·         Pajak, undang-undang, dan pembentukan tentara tetap harus dengan seijin parlemen
·         Hak warganegara untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing
·         Parlemen berhak mengubah keputusan raja
Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Lock (1632-1704), yang merumuskan hak-hak alam seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. John Lock, mengenai hak-hak dasar ini telah jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan Declaration of Independence of The United States.
Revolusi amerika dengan Declaration of Independence-nya pada 4 Juli 1776, suatu deklarasi yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak-hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajatnya oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan”.
John Lock menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, Locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan warganegara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menetapkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kedatipun secara resmi rakyat Prancis sudah terlebih dahulu memulainya sejak masa Rousseau, kesemuanya atas jasa Presiden Thomas Jefferson, Presiden Amerika Serikat yang lainnya yang terkenal sebagai  “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter. Amanat Presiden Franklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni:
·         Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression)
·         Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan (freedom of religion)
·         Kebebasan dari rasa tekut (freedom of fear)
·         Kebebaan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want)
Kebebasan-kebebasan dimaksudkan sebagai kebaikan dari kekejaman penindas melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman) , Jepang, dan Italia. Kebebasan-kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Rosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis di rumuskan dalam satu naskah pada awal revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakuakan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen, yaitu pernyataan mengenai hak-hak asasi manusia dan warganegara, pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakkan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848, juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. Revolusi ini diprakarsai pemikiran-pemikiran besar seperti: J.J Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu anatara lain adalah:
·         Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka
·         Manusia mempunyai hak yang sama
·         Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain
·         Warganegara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum
·         Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang
·         Manusia mempunyai kemerdekaan agama dan kepercayaan
·         Manusia merdeka mengeluarkan pikiran
·         Adanya kemerdekaan surat kabar
·         Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat
·         Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul
·         Adanya kemerdekaan bekerja, berdagang, dan melaksanakan kerajinan
·         Adanya kemerdekaan rumah tangga
·         Adanya kemerdekaan hak milik
·         Adanya kemerdekaan lalu lintas
·         Adanya kemerdekaan hak hidup dan mencari nafkah

2.      Setelah deklarasi universal HAM 1948
Secara garis besar, perkembangan pemikiran tentang HAM pasca Perang Dunia II dibagi menjadi empat (4) kurun generasi:
·         Generasi pertama. Berpendapat bahwa pengertian HAM yang berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi Perang Dunia II, totalisme dan adanya keinginan negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan suatu tertib hukum yang baru.
·         Generasi kedua. Pemikiran HAM tidak saja hanya menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia.
·         Generasi ketiga. Generasi ini lahir sebagai reaksi pemikiran generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan anatara hak ekonomi, sosial, buday, politik, dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan,
·         Generasi keempat. Generasi yang mengkritik peranan Negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melaikan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat ini dipelopori oleh Negara-negara dikawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut declaration of the basic duties of asia people and government. Deklarasi ini lebih maju dari rumusan generasi ketiga, karena tidak saja mencakup tuntutan stuktural tetapi juga berpihak kepada terciptanya tatanan sosial yang berkeadilan. Selain itu deklarasi HAM Asia telah berbicara mengenai masalah “kewajiban asasi” bukan hanya “hak asasi” . deklarasi tersebut juga secara positif mengukuhkan imperatif dari Negara untuk memenuhi hak asasi rakyatnya.[16]

2.3  Islam dan HAM
Islam adalah agama universal yang mengajarkan keadilan bagi semua manusia tanpa pandang bulu. Menurut kalangan ulama Islam, terdapat dua konsep tentang hak dalam Islam diantaranya adalah hak manusia dan hak Allah. Satu dan yang lain saling terkait dan saling melandasi. Hak Allah melandasi hak manusia demikian juga sebaliknya, sehingga dalam praktiknya tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya.
Wacana HAM bukanlah suatu yang baru dalam sejarah peradaban islam. Para ahli islam mengatakan bahwa wacana HAM dalam islam jauh lebih awal dibandingkan dengan konsep HAM yang muncul dibarat. Menurut mereka islam datang dengan membawa pesan universal HAM.
1.      Islam dan Gender
Dalam women’s studies encyclopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep kultural yang berkembang dimasyarakat yang berupaya membuat perbedaan peran, prilaku, mentalis, dan karakter emosional antara laki-laki dan perempuan.
Dalam wacana Islam dan kesetaraan gender, Islam memandang perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti laki-laki. Kualitas manusia dalam Islam terletak dalam prestasi seorang tanpa mengenal perbedaan jenis kelamin.
2.      Islam dan Kebebasan Beragama
“setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadan menurut agamanya….”[17]
Kebebasan berkeyakinan merupakan salah satu ajaran Islam yang sangat sarat dengan prinsip universal HAM tentang kebebasan manusia untuk beragama atau sebaliknya.
Karenanya, pemaksaan keyakinan beragama tidak saja bertentangan dengan prinsip HAM, tetapi tidak pernah diajarkan oleh Islam.
Dalam perspektif membangun toleransi antar umat beragama, ada lima prinsip yang bisa dijadikan pedoman semua pemeluk agama dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:
a.       Tidak satupun agama yang mengajarkan penganutnya untuk menjadi jahat.
b.      Adanya persamaan yang dimiliki agama-agama, misalnya tentang berbuat baik kepada sesama.
c.       Adanya perbedaan mendasar yang diajarkan agama-agama, seperti kitab suci, tata cara beribadah dan dan lain-lain.
d.      Adanya bukti kebenaran agama.
e.       Tidak boleh memaksa seseorang menganut suatu agama atau suatu kepercayaan.
3.  Islam, HAM, dan Isu Lingkungan Hidup
Selain sebagai agama yang sangat menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan gender dan kebebasan berkeyakinan, Islam sangat mengancam segala perbuatan manusia yang merusak ekosistem bumi atau lingkungan hidup. Bumi dan segala isinya adalah titipan Allah kepada umat manusia yang harus dipelihara kelestarian dan kemanfaatannya bagi kesejahteraan hidup manusia. Sejalan dengan pandangan ini muncul isu-isu tentang HAM dan lingkungan hidup, salah satunya isu tentang perubahan iklim, adalah sangat selaras dengan prinsip ajaran Islam tentang alam dan kehidupan.[18]
Konsep Islam mengenai manusia didasarkan pada pendekatan teosentris atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan hidup kehidupan pribadi baik sebagai pribadi maupun sebagai warga negara. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Ajaran Islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam yaitu Al-Quran dan Hadist yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Tonggak sejarah keberpihakan Islam terhadap HAM, yaitu pada pendeklarasian Piagam Madinah yang dilanjutkan dengan Deklarasi Kairo (Cairo Deklaration).[19]
Dilihat dari tingkatannya, ada tiga bentuk Hak Asasi Manusia dalam Islam, yaitu:
1.      Hak Darury (hak dasar)
Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga hilang eksistensinya, bahkan hilang harkat kemanusiaannya.
2.      Hak Hajy (hak sekunder)
Hak-hak yang apabila tidak dipenuhi akan berakibat pada hilangnya hak-hak elementer.
3.      Hak Tahsiny (hak tersier)
Hak yang tingkatnya lebih rendah dari hak primer dan hak sekunder.[20]
Adanya ajaran tentang Ham dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntunan dari ajaran Islam itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap semua manusia tanpa kecuali.[21]









Bab iii
penutup


3.1  Simpulan
Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah Allah yang harus dihormati, dijaga, dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara.
Ciri pokok hakikat HAM yaitu:
·         HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
·         HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
·         HAM tidak bisa dilanggar tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
·         Magna Charta
·         The American Declaration
·         The French Declaration
·         The Four Freedom
Perkembangan pemikiran HAM dibagi kedalam empat generasi, yaitu:
·         Generasi pertama
·         Generasi kedua
·         Generasi ketiga
·         Generasi keempat
Hubungan antara Islam dan HAM, Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM. Sebagaimana dikemukakan oleh Maududi bahwa ajaran tentang HAM yang terkandung dalam Piagam Magna Charta tercipta 600 tahun setelah kedatangan Islam. Selain itu, pemikiran Islam mengenai hak-hak dibidang sosial, ekonomi, dan budaya telah jauh mendahului pemikiran barat.
Tiga bentuk Hak Asasi Manusi dalam Islam, diantaranya:
·         Hak Darury (hak dasar)
·         Hak Hajy (hak sekunder)
·         Hak Tahsiny (hak tersier)



DAFTAR PUSTAKA

Azra, Azyumardi, 2005. Pendidikan Kewargaan (Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani), Bandung: Prenada Media.
Effendi, Masyhuri, 1994. Dimensi dan Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Faqih, Mansour, dkk., 2003. Menegakkan Keadilan dan Kemanusiaan: Pegangan Untuk Membangun Gerakan HAM, Yogyakarta: Insist Press.
                           ,1996. Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Hidayat, Komaruddin, 2008. Pendidikan Kewargaan (Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani), Jakarta: ICCE.
Lopa, Baharuddin,1999. Al-Qur’an dan Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa.
Manan, Bagir, et.ai., Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Bandung: PT. Alumni.
Marzuki, Suparman, dan Sobirin Malian, 2002. Pendidikan Kewarganegaraan dan HAM, Yogyakarta: UII Press.
Mas’ud, Masdar F.,2002, “HAM dan Islam” dalam Suparman Marzuki dan Sobirin Mallan, Pendidikan Kewarganegaraan dan HAM, Yogyakarta: UII Press.
Saepuloh, Aep, 2011. Pendidikan Kewarganegaraan, Bandung: Batic Press Bandung.
Winarno, 2010. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Bumi Aksara.
Undang-undang Dasar 1945, Amandemen ke IV.


[1] Aep Saepuloh, S.Ag.,M.Si.,2011 h.157
[2] Gozali, 2004
[3] Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA.,2005 h.200
[4] Masyhur Effendi, 2004
[5] Prof. Dr. Komarudin Hidayat, 2008 h.120
[6] Masyhur Effendi, 1994
[7] Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, 2008 h.120-121
[8] Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA., 2005 h.203
[9] Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, 2008 h.121
[10] Masyhur Effendi,1994
[11] Mansour Fakih, 2003
[12] Prof. Komaruddin Hidayat,2008 h.121
[13] Prof. Dr. Komaruddin, 2008 h.121-122
[14] Bagir Manan, 2001
[15] Baharuddin Lopa,1999
[16] Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA.,2005 h. 204-206
[17] Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 E (1)
[18] Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, 2008 h.134-139
[19] Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA.,2005 h.220
[20] Masdar F. Mas’ud, 2002
[21] Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA., 2005 h.219

Tidak ada komentar:

Posting Komentar